JAMBERITA.COM– Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku main dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi menggelar beragam kegiatan menarik di seluruh jaringan dealernya.
Acara ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen setia yang telah mempercayai produk dan layanan Honda selama ini. Berbagai aktivitas seru disiapkan untuk memanjakan pelanggan, mulai dari pangkas rambut gratis, layanan nail art gratis, karaoke bersama, hingga makan bersama. Tak hanya itu, Sinsen juga memberikan penawaran spesial berupa diskon untuk layanan servis sepeda motor Honda.
Keseruan acara semakin lengkap dengan adanya gathering komunitas Honda yang bertujuan mempererat tali silaturahmi antar pengguna setia motor Honda di Jambi. Melalui kegiatan ini, Sinsen berharap dapat semakin dekat dengan pelanggan dan komunitas, sekaligus menghadirkan pengalaman yang berkesan di momen Harpelnas.
“Hari Pelanggan Nasional menjadi kesempatan bagi kami untuk menunjukkan rasa terima kasih kepada pelanggan atas kepercayaan dan dukungannya. Kami ingin seluruh konsumen merasakan kenyamanan serta kedekatan bersama Sinsen, tidak hanya dalam layanan purna jual tetapi juga dalam kebersamaan seperti ini,” ujar Shinta Wikdianti, HC3 Manager PT Sinar Sentosa Primatama.
Melalui perayaan ini, Sinsen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menghadirkan berbagai inovasi demi memberikan pengalaman terbaik bagi konsumen setia Honda di Provinsi Jambi.(*)
Urai Masalah Hukum, Kemenkum Jambi Gandeng Ditjen AHU Tuntaskan Sengketa Yayasan - Kasus Notaris
Susun Ranperda Tata Niaga Perkebunan, Sekretariat DPRD Tanjantim Konsultasi ke Kemenkum Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi PP 30 Tahun 2026 Tentang Jenis dan Tarif PNPB
SAH Tegaskan Program MBG, Persembahan Tulus Presiden Prabowo untuk Anak Indonesia
Al Haris Serahkan Berkas Usulan PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB
Kadiskominfo Tekankan Pentingnya Transpormasi Digital Untuk Masa Depan RRI
Urai Masalah Hukum, Kemenkum Jambi Gandeng Ditjen AHU Tuntaskan Sengketa Yayasan - Kasus Notaris
