Kejati Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika Jaringan Malaysia, Uang Transaksi Rp1,4 M Disita



Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:15:27 WIB



Kasi Penkum Jambi Noly Wijaya (Kanan)
Kasi Penkum Jambi Noly Wijaya (Kanan)

JAMBERITA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polda Jambi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika. Dua tersangka yang diserahkan adalah SYARIFAH SAFRIDAYANTI Binti SAID DIAUDDIN dan SAID SAIFUDDIN Bin SAID AHMAD. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya membenarkan pelimpahan tersebut yang dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025.

"Hari ini, Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima pelimpahan Tahap II atas dua tersangka, SYARIFAH SAFRIDAYANTI dan SAID SAIFUDDIN, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan pengembangan dari kasus Narkotika," katanya melalui pers rilis kepada awak media.

Menurut Kasi Penkum, perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa utama An. ALTON Bin ASRUL NURDIN yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua tersangka, SAID SAIFUDDIN dan SYARIFAH SAFRIDAYANTI, diduga berperan sebagai jalur transaksi keuangan jaringan narkotika yang berhubungan dengan Malaysia, termasuk dengan tersangka lain, SAID FAISAL yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus yang digunakan kedua tersangka adalah membuka dua rekening bank, yaitu BRI dan BCA, yang digunakan khusus untuk transaksi debit dan kredit jaringan ALTON Bin ASRUL NURDIN. Kegiatan transaksi ini terdeteksi berlangsung antara April hingga Juni tahun 2025," tambahnya.

Dalam pelimpahan tersebut, uang transaksi yang berhasil disita dan kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi mencapai jumlah fantastis, yaitu sebesar Rp1.443.200.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Barang bukti lain yang disita antara lain:

• Dari tersangka SYARIFAH SAFRIDAYANTI: Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank BRI dengan uang tunai Rp770.200.000,-, Buku Tabungan BCA dengan uang tunai Rp673.000.000,-, dan 1 unit HP Android VIVO Y27s.

• Dari tersangka SAID SAIFUDDIN: 1 unit HP iPhone 12 Pro Max.

"Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka, SAID SAIFUDDIN Bin SAID AHMAD dan SYARIFAH SAFRIDAYANTI Binti SAID DIAUDDIN, telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 137 UU Narkotika dan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kejari Jambi berjanji segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.(afm)





Artikel Rekomendasi