Kejati Jambi Limpahkan Tahap II, Kasus Korupsi Kredit BNI-PT PAL, Kerugian Capai 105 Miliar



Selasa, 18 November 2025 - 18:04:24 WIB



JAMBERITA.COM– Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) pada tahun 2018-2019.

Kasi Penkum Kejati Jambi Loly Wijaya menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan pada hari Selasa, 18 November 2025. Adapun Dua tersangka yang diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi adalah:

"BK (Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari), AR (Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari)," tegasnya.

Penyidikan kasus ini juga sebelumnya telah menetapkan dan membawa ke tahap persidangan tiga terdakwa lainnya, yaitu WH (Mantan Direktur PT. PAL), VG (Direktur Utama PT. PAL), dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang).

Setelah Tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BK dan AR selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar pasal berlapis, yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus operandi tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama-sama melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas kredit.

"Uang kredit yang didapatkan kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan terjadinya pembobolan yang merugikan negara," jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG, bersama-sama dengan tersangka BK dan AR, perkara ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000,00 (Seratus Lima Miliar Rupiah).

Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi dan menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi