JAMBERITA.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Senin (22/12/2025).
Taufik mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk juga ketetangan ahli, dan gelar perkara pihaknya menetapkan tiga tersangka baru.
Tiga tersangka tersebut adalah Va, BU dan satu orang broker bernama D. "Mantan kepala dinas VA , BU dan satu orang broker D," katanya.
Menurut Kombes Taufik, belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru tersebut.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12/11/2025).
Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.
Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.(Min)
Edi Purwanto : Alhamdulillah Perbaikan Jalan Padang Lamo Dianggarkan, Dikerjakan Tahun Ini
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
KPK Tetapkan Kajari HSU Tersangka Pemerasan Modus 'Amankan' Laporan LSM
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek Ijon Rp14,2 Miliar
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


