JAMBERITA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi panduan nasional bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menjamin hak pendidikan peserta didik di tengah situasi darurat bencana alam.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa meski layanan pendidikan harus berkelanjutan, aspek keselamatan seluruh warga sekolah tetap menjadi prioritas tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SE ini memberikan fleksibilitas penuh bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan proses belajar-mengajar dengan kondisi lapangan. Sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana yang tersedia.
"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama," tegas Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Pemerintah mendorong berbagai alternatif model pembelajaran, mulai dari Tatap Muka Terbatas, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kesiapan sekolah serta dukungan orang tua murid.
Selain aspek kurikulum, SE Nomor 1 Tahun 2026 ini memberikan atensi khusus pada kondisi mental warga sekolah. Satuan pendidikan diwajibkan memberikan dukungan psikososial guna memulihkan kondisi emosional peserta didik dan guru yang terdampak trauma bencana.
Sekolah diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan penuh empati sebagai bagian dari proses pemulihan pascabencana.
Kemendikdasmen juga menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk proaktif melakukan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan yang bermutu dan berkeadilan," tambahnya.
Surat Edaran ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi acuan utama bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam menghadapi tantangan bencana alam di masa mendatang.(afm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Flu Musiman, Demam Batuk Filek & Sakit Kepala, Kemenkes RI : Tidak Parah, Situasi Terkendali
Air Bersih dan Posko Medis Pertamina Jadi Harapan Penyintas Bencana Aceh Tamiang


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



