INFOGRAFIS : Memanfaatkan 4 kapal sitaan



Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:30:00 WIB



Foto : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimanfaatkan nelayan dan pengawasan pada April 2026.
Foto : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimanfaatkan nelayan dan pengawasan pada April 2026.

antara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimanfaatkan nelayan dan pengawasan pada April 2026.





Artikel Rekomendasi