Dugaan Konflik Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu



Senin, 25 Mei 2026 - 20:46:29 WIB



Foto : Farizal Azmi saat Menunjukan Dokumen Laporan/Pengaduan.
Foto : Farizal Azmi saat Menunjukan Dokumen Laporan/Pengaduan.

JAMBERITA.COM - Dugaan Konflik kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 105 hektar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir. Fakta terbaru mengungkapkan bahwa persoalan ini telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sejak 31 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterima media ini, laporan tersebut dilayangkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Farizal Azmi (60). Dalam surat tersebut, terlapor diadukan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan lahan dan penyerobotan lahan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHPidana juncto Pasal 167 KUHPidana tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

Sebelumnya, Farizal Asmi selaku perwakilan pemilik lahan baru baru ini kembali menegaskan legalitas kepemilikan lahan dengan menunjukkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

"Ini sertifikat nilai tertinggi yang diakui oleh negara. Apabila masih diklaim (oleh pihak lain), maka salah satu jalannya adalah ke pengadilan yang akan memutuskan," ungkap Farizal Azmi bersama M. Amin selaku perwakilan pemilik 105 sertifikat kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Provinsi Jambi yang diwakili oleh Badia Amin S., S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mendampingi warga. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan hak-hak masyarakat yang memegang legalitas resmi tetap terlindungi.

"Kita selaku pendamping akan mengawal ini dalam memastikan bahwa mereka memang memiliki sertifikat yang sah dan berhak atas lahan (kebun sawit) tersebut," jelas Badia.

Sebagai informasi, lahan perkebunan yang menjadi objek sengketa ini awalnya sempat ditetapkan oleh Menteri Transmigrasi untuk kebutuhan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) beberapa waktu lalu."Kita tidak berbicara ini salah siapa, tapi kita memastikan bahwa ini kepemilikan yang sah diakui oleh negara," pungkas Badia.(afm)





Artikel Rekomendasi