JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBBNRI), Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti mulai pukul 14.00 WIB.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, serta jajaran pegawai Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.
Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sosialisasi sekaligus bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Dalam kegiatan tersebut, Dita O. dari BNI menyampaikan materi mengenai Proposal Solusi Pembayaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan–YAP. Materi tersebut membahas skema dan mekanisme pembayaran yang disiapkan sebagai bagian dari pengembangan layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Selanjutnya, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Andi Taletting Laugi Salahuddin, menyampaikan materi mengenai Restrukturisasi Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Dalam paparannya, dijelaskan sejumlah perubahan tata cara pengumuman, penyederhanaan proses bisnis, serta langkah-langkah peningkatan efektivitas dan transparansi layanan publik. Restrukturisasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses pengumuman yang lebih sederhana, cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan.
Sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai alur pelaksanaan pengumuman, kewenangan masing-masing pihak, mekanisme pembayaran, serta pentingnya ketersediaan proses administrasi dalam penyelenggaraan layanan badan hukum.
Penataan kembali mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum. Melalui mekanisme yang terintegrasi dan transparan, layanan yang diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga sarana menjadi penyamaan persepsi bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum mengenai perubahan kebijakan dan prosedur pengumuman Perseroan Terbatas maupun Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi, khususnya yang melaksanakan pelayanan administrasi hukum umum, diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru.
Hasil sosialisasi selanjutnya akan menjadi acuan bagi Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan informasi kepada masyarakat, notaris, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, pelayanan administrasi badan hukum di wilayah dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Sosialisasikan Pelindungan Hak Cipta di Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Tekankan Layanan Mudah dan
Kick Off Meeting PEKPPP 2026, Kanwil Kementerian Hukum Jambi Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Pe
Dinkes Jambi Raih SAKIP Predikat A, dr Ike Siap Kawal Program Kesehatan Berdampak
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk
Kanwil Kemenkum Jambi Terima Tim Kemenko Kumham Imipas Monitoring Program Prioritas Presiden 2026
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan AHU Bersama BHP Jakarta
Danrem 042/Gapu : Pencegahan Kunci Karhutla di Provinsi Jambi


