Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Resmi Ditahan, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Ujung Jabung



Rabu, 05 Agustus 2026 - 07:48:40 WIB



JAMBERITA.COM - Penyidik Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Selasa (4/8/2026).

Kedua tersangka yang diserahkan adalah AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD, mantan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022 selaku Ketua Satgas B.

"Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum melalui Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 (tersangka AS) dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 (tersangka MD) tertanggal 3 Agustus 2026," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, melalui keterangan tertulisnya.

Usai penyerahan, Penuntut Umum langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan.

Kasus ini menyasar dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Tersangka AS dan MD dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1/2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, atau subsidiair Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk persidangan. Kejati Jambi menegaskan proses hukum ini berjalan profesional dan transparan guna menuntaskan perkara korupsi di wilayah Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi