Oleh: Erica Chairunnisa, S.H.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap penegakan hukum pidana di Indonesia mengalami fenomena unik sekaligus menggelisahkan. Frasa “No Viral, No Justice” telah bergeser dari sekadar sindiran warganet menjadi mantra efektivitas hukum di dunia nyata. Laporan masyarakat yang sebelumnya mengendap di laci kepolisian kerap kali bergerak secepat kilat hanya setelah tagar hashtag tentang kasus tersebut masuk dalam jajaran trending topic di media sosial.
Di satu sisi, publik mengelu-elukan fenomena ini sebagai kemenangan kontrol sosial digital. Namun, jika dibedah secara dogmatis dan sosiologi hukum, dominasi media-driven justice ini bukanlah prestasi, melainkan sinyal bahaya yang menandakan erosi pada kepastian hukum dan runtuhnya kepatuhan prosedural (procedural justice) penegak hukum.
Tidak dapat dipungkiri, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. Konsep demo-cratic policing juga menuntut aparat untuk akuntabel dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Fenomena meramaikan kasus di media sosial secara selayang pandang tampak seperti bentuk partisipasi publik (public participation) yang sehat dalam mengawal keadilan. Namun, menganggap viralisme sebagai mekanisme penegakan hukum yang ideal adalah sebuah ilusi yang berbahaya.
Ketika proses hukum baru berjalan efisien setelah adanya tekanan publik (public pressure), penegakan hukum tidak lagi didasarkan pada alur yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pada algoritma dan atensi publik. Hukum yang seharusnya bekerja atas dasar bukti dan azas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) berubah menjadi hukum yang bekerja atas dasar popularitas isu.
Pergeseran menuju media-driven justice membawa implikasi serius terhadap tata hukum pidana kita setidaknya dalam dua aspek utama:
Pertama, diskriminasi penanganan perkara. KUHAP menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti berdasarkan kriteria hukum yang objektif—seperti kecukupan minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP)—bukan berdasarkan tingkat viralitasnya. Ketika polisi memberikan prioritas daya dan sumber daya (resource allocation) pada kasus yang terekspos media, korban kejahatan yang tidak memiliki akses media sosial, kurang cakap mengemas narasi, atau bermukim di daerah terpencil akan terpinggirkan. Keadilan menjadi barang mewah yang hanya didapatkan oleh mereka yang "beruntung" menarik perhatian algoritma.
Kedua, ancaman terhadap due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pengadilan lewat media sosial (trial by the press/social media) kerap mendahului proses penyidikan resmi. Tekanan warganet sering kali memaksa penyidik untuk mengambil tindakan tergesa-gesa—seperti penetapan tersangka yang prematur—demi meredam amuk massa digital. Hal ini memicu potensi miscarriage of justice (peradilan sesat) dan melanggar prinsip kepatuhan prosedural yang seharusnya melindungi hak-hak tersangka maupun korban.
Fenomena No Viral, No Justice sebenarnya merupakan kritik pedas sekaligus cermin retak bagi reformasi kultural di tubuh institusi penegak hukum. Respon instan aparat saat suatu kasus menjadi viral membuktikan satu hal, bahwa aparat penegak hukum sebenarnya memiliki kapasitas untuk bertindak cepat, namun kapabilitas itu sering kali "tidur" jika tidak dipicu oleh tekanan media.
Kita tidak boleh merayakan viralisme ini sebagai standar baru penegakan hukum. Menggantungkan nasib keadilan pada tren media sosial adalah penanda runtuhnya kepastian hukum (rechtszekerheid). Hukum pidana harus kembali pada khittahnya, yaitu bekerja secara sistematis, transparan, dan prosedural tanpa perlu menunggu jeritan publik di ruang siber.
Aparat penegak hukum harus membenahi sistem pengawasan internal dan transparansi penanganan perkara (SP2HP) secara sistematis, bukan reaktif. Sebab, negara hukum yang sehat adalah negara di mana ketaatan pada prosedur tetap berjalan tegak, baik di bawah sorotan kamera maupun di sudut tergelap yang tak tersentuh sinyal internet.(*)
Di Persimpangan Krisis: Anatomi Politik-Ekonomi di Bawah Tekanan Kepemimpinan Prabowo
Ketergantungan pada SDA dan Transfer, Pengamat Ingatkan Risiko Fiskal Daerah
MURSYID Yusmar Sonsang Kembali Mencatatkan Namanya Dalam Dunia Diplomasi Pers Tanah Air
Kekuatan Ekonomi Emosi dan Identitas Merek Jersey Piala Dunia
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Ranperwal Pelayanan Kesehatan Kota Jambi



