
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dan membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (28/8).
INFOGRAFIS : RUU Perampasan Aset buru kekayaan hasil kejahatan
INFOGRAFIS : Pasal penghinaan pemerintah dalam KUHP dibatalkan MK
Gubernur Al Haris Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan Cempaka Putih


