INFOGRAFIS : Pasal penghinaan pemerintah dalam KUHP dibatalkan MK



Senin, 31 Agustus 2026 - 12:15:16 WIB



antara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dan membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (28/8).





Artikel Rekomendasi