
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dan membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (28/8).
Baru Dilantik, Inspektur Langsung Kebagian Agenda Besar KPK : Jambi Jadi Tuan Rumah Harkodia 2026

