Sengketa Islamic Centre Batang Hari Inkrah, Pemohon Bisa Polisikan Jika Putusan MA Diabaikan



Sabtu, 19 September 2026 - 12:58:31 WIB



Foto : Ketua KI Jambi A Taufiq/Ist/JMB.
Foto : Ketua KI Jambi A Taufiq/Ist/JMB.

JAMBERITA.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemohon sengketa informasi Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II berhak melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini dapat ditempuh apabila termohon mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq, menyatakan bahwa penolakan kasasi oleh MA mewajibkan Dinas PUTR Batang Hari untuk segera menyerahkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ringkasan kontrak proyek tersebut. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, pemohon bisa melapor ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran tindak pidana keterbukaan informasi.

Dasar pelaporan kepolisian tersebut mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi ini menegaskan sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ancamannya tidak main-main. Berdasarkan bunyi Pasal 52 UU KIP, pihak badan publik yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00.

Ahmad Taufiq menambahkan, penerapan pasal pidana ini harus memenuhi unsur kesengajaan, kewajiban penyediaan dokumen, serta adanya dampak kerugian bagi pemohon. Atas dasar itu, Dinas PUTR Batang Hari diimbau segera mematuhi putusan MA dan menyerahkan dokumen yang diminta guna menghindari proses hukum pidana.(afm)





Artikel Rekomendasi