Tak Ada Bukti & Niat Jahat, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang



Rabu, 23 September 2026 - 14:10:03 WIB



Foto : Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Bahan Kimia Sucolite Perumda Tirta Mayang, di PN Jambi, Selasa (22/9/)/JMB.
Foto : Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Bahan Kimia Sucolite Perumda Tirta Mayang, di PN Jambi, Selasa (22/9/)/JMB.

JAMBERITA.COM - Fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana pengadaan bahan kimia sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi semakin menegaskan tidak adanya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Usai mendengarkan kesaksian Guru Besar Ahli Pidana, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/9/2026), tim Penasihat Hukum (PH) menegaskan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur.

Penasihat Hukum terdakwa, Edoar Padli, menyatakan bahwa hingga saat ini JPU gagal membuktikan adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara tindakan terdakwa dengan dugaan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Fakta persidangan hari ini menunjukkan belum ada bukti terdakwa menerima aliran dana, memperkaya diri sendiri, maupun menguntungkan korporasi. Kerugian negara itu harus ada hubungan kausalitas yang jelas, baik dari perbuatan maupun penyalahgunaan kewenangan. Sampai hari ini, dugaan itu tidak ditemukan," tegas Edo.

Atas fakta tersebut, Edoar meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan saksi dan ahli secara komprehensif demi menegakkan keadilan bagi terdakwa."Keadilan itu tidak boleh ditunda sedikit pun. Apabila keadilan ditunda, maka itu adalah sebuah kejahatan," lanjutnya.

Sementara itu, PH Dr. Rahman mengaku tersentuh dan merinding saat menyimak paparan dari ahli pidana di muka persidangan. Menurutnya, kesaksian ahli kian memperjelas bahwa perkara ini tidak masuk ke ranah pidana.

"Jujur saya merinding mendengarkan keterangan ahli. Sangat jelas bahwa unsur mens rea (niat jahat) dan kesengajaan sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara ini. Itu hal yang luar biasa. Harapan kami Majelis Hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Penuntut Umum," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi