JAMBERITA.COM - Wakil Ketua (Waka 1) DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengungkapkan bahwa belum ada kesepakatan antara Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur terkait skema pembagian manfaat Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja (WK) Jabung.
Ivan menegaskan, kejelasan pembagian manfaat antardaerah serta skema investasi BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) merupakan tahapan krusial yang harus diselesaikan sebelum PI memberikan dampak nyata bagi penerimaan daerah.
“Informasi yang saya terima, belum ada kesepakatan antara Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur. Ini perlu dikonfirmasi dan ditindaklanjuti secara tertulis, karena kepentingan serta pembagian manfaat antardaerah harus jelas sejak awal,” katanya, Senin (28/9).
Ia meluruskan persepsi publik terkait target penyelesaian proses pengalihan PI WK Jabung yang melibatkan kontraktor kontraktor kerja sama (KKKS) PetroChina dan Jadestone sesebelum akhir tahun 2026. Menurutnya, batas waktu tersebut baru sebatas target proses operasional, bukan menandakan kesepakatan final.
“Target akhir tahun adalah target proses. Kita belum bisa menyebut PI sudah final sebelum ada kesepakatan para pihak, kejelasan persentase, pemenuhan dokumen, dan persetujuan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pansus I DPRD Provinsi Jambi tertanggal 12 Agustus 2026, PetroChina tercatat menawarkan porsi PI sebesar 7 persen kepada PT JII. Namun, Pansus I DPRD mendorong PT JII agar dapat mengoptimalkan alokasi hingga batas maksimal 10 persen bersama mitra pemegang saham lainnya. Hingga saat ini, besaran persentase final tersebut masih dalam tahap negosiasi.
Lebih lanjut, Ivan mengingatkan bahwa potensi nilai dari PI tidak serta-merta menjadi dana segar yang dapat langsung digunakan dalam APBD. Sebagai entitas bisnis, PT JII tetap perlu mengelola investasi, menanggung biaya operasional, serta memenuhi kewajiban usaha. Manfaat fiskal baru akan mengalir ke kas daerah secara bertahap melalui skema pembagian laba atau dividen.
“Jangan menghitung PI seolah-olah seluruh nilainya langsung masuk ke kas daerah. PT JII harus mengelola dan mengembangkan investasinya. Kita perlu mengetahui kebutuhan modal, biaya, risiko, proyeksi arus kas, dan kapan hasilnya dapat dibagikan sebagai dividen,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Provinsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan PT JII segera menyerahkan laporan pembaruan secara tertulis. Laporan tersebut mencakup status kesepakatan antara Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, posisi negosiasi dengan KKKS, kelengkapan dokumen administratif, hingga tahapan persetujuan yang sedang berlangsung.
DPRD berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan alokasi PI berbasis dokumen resmi guna meminimalkan risiko usaha dan memastikan transparansi. Masyarakat juga diimbau untuk menyikapi tahapan alokasi ini secara realistis mengingat proses hukum dan teknis yang masih panjang.(afm)
Waka DPRD Jambi Ungkap Dua Kepala Daerah di Jambi Belum Sepakat Soal PI WK Jabung
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Ansori Hasan Desak Pemkab Tebo Tarik Pengunduran Diri Tuan Rumah MTQ Jambi 2027
SAH Pasang Badan Dukung Mas Dar Benahi Tata Kelola MBG Sesuai Visi Besar Presiden Prabowo Cerdaskan
Hujan Mulai Mengguyur Jambi, SAH Ajak Petani Bersyukur dan Kembali Optimistis
Danrem 042/Gapu di Ekspose RPPEG : Perkuat Sinergi Perlindungan Ekosistem Gambut Jambi



