Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pembayaran Kini Diprioritaskan untuk Pokok Utang



Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:46:09 WIB



Foto : Ist/jmb.
Foto : Ist/jmb.

JAMBERITA.COM - Pemerintah mengubah mekanisme penyelesaian utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, pembayaran wajib pajak diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.

PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakan lebih cepat sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.

“Pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.

Namun, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan sesuai persyaratan yang berlaku.

Aturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Dari sisi fiskal, pemerintah berharap perubahan ini dapat mempercepat pelunasan tunggakan pokok pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga arus kas pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tetap mampu menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus memberikan informasi dan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh wajib pajak. Ketentuan lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.(afm)





Artikel Rekomendasi