JAMBERITA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait penyedia perangkat untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
Peraturan tersebut telah berlaku sejak 22 September 2026 dan mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge melalui siaran pers, Nomor SP-24/2026.
Menurut DJP, penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
Secara teknis, MTD merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan DJP.
DJP menetapkan sejumlah persyaratan bagi pihak yang ingin ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD.
Pemohon wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran yang telah ditentukan. Selain itu, pemohon harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah mendapatkan penunjukan, penyedia diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen.
DJP juga akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai penyedia.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
Informasi lebih lanjut mengenai PER-11/PJ/2026 dan ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id. *
DJP Terbitkan Aturan Baru Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Alarm Bahaya Udara Jambi Menyala, AQI 644, PM2.5 Nyaris 400 : Malam Ini Tembus Level Berbahaya
Sekda Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan di Titian Teras hingga Disdik Turun ke Sekolah
Ekspor dan Impor Jambi Melonjak pada Agustus 2026, Singapura Hingga AS Jadi Tujuan Utama
Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan
174 Kantong Darah Terkumpul, Sinsen Wujudkan Sinergi Bagi Negeri lewat Aksi Donor Darah
Alarm Bahaya Udara Jambi Menyala, AQI 644, PM2.5 Nyaris 400 : Malam Ini Tembus Level Berbahaya

