Jelang Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang, PH Optimis Mustazal Dibebaskan



Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:12:19 WIB



Foto : Dr Rahman.
Foto : Dr Rahman.

JAMBERITA.COM - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki tahap akhir. Setelah agenda replik dan duplik selesai pada Senin (19/10/2026), majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Mustazal Khomidi pada Jumat (23/10/2026).

Menjelang putusan, tim penasihat hukum Mustazal Khomidi dan Heri Pitriadi menyatakan optimistis, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan dalil pembelaan yang telah disampaikan.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Rahman, mengatakan pihaknya menilai, dakwaan primer tidak terbukti berdasarkan tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, ia berharap dakwaan subsidair juga dinyatakan tidak terbukti.

“Sekaligus memang, dari awal kasus ini terkesan dikriminalisasi. Kita harap ini akan berakhir dengan kebahagiaan dan kabar baik bagi keluarga, khususnya para terdakwa,” ujar Rahman usai persidangan, Senin (19/10/2026).

Rahman mengatakan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya telah menguraikan berbagai dalil dan fakta persidangan dalam dokumen pembelaan. Kini, pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh materi perkara kepada majelis hakim.

“Kita saksikan sama-sama putusan tersebut. Kita telah finalisasi dari upaya kita. Kami tetap optimistis akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kita berdoa sama-sama semoga putusannya berpihak kepada terdakwa, memberikan putusan bebas,” katanya.

Sementara itu, JPU Kukuh Prima menegaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa disusun berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, penilaian akhir terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang akan memutus berdasarkan keseluruhan proses persidangan.

“Selanjutnya, putusan kita bisa melihat bagaimana majelis hakim menilai selama proses persidangan yang sudah kita lewati selama ini,” jelas Kukuh.

Dengan selesainya agenda replik dan duplik, perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite tersebut kini menunggu putusan majelis hakim.

Sidang putusan yang dijadwalkan Jumat (23/10/2026) akan menjadi penentu status hukum Mustazal Khomidi dalam perkara tersebut. Hingga putusan dibacakan, tuntutan jaksa dan pembelaan penasihat hukum masih menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim.(afm)





Artikel Rekomendasi