RSUD Raden Mattaher Jambi Buka Penawaran KSO Dua Laboratorium, Ini Persyaratannya



Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:08:57 WIB



Foto : Ist.
Foto : Ist.

JAMBERITA.COM - RSUD Raden Mattaher Jambi membuka kesempatan bagi perusahaan yang memiliki kemampuan teknis dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan penawaran Kerja Sama Operasional (KSO) Laboratorium Patologi Klinik dan Laboratorium Patologi Anatomi.

Pengumuman yang ditandatangani Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Hendrawan, MARS, pada 26 Oktober 2026 tersebut, merupakan bagian dari upaya rumah sakit meningkatkan mutu, kapasitas, efisiensi, dan kesinambungan pelayanan laboratorium.

Berdasarkan dokumen pengumuman Nomor B-400.14.4.3/70/RSUD.1.3.1/X/2026, kerja sama ini mencakup dukungan pemeriksaan laboratorium, penyediaan peralatan, reagen, bahan medis habis pakai, pemeliharaan alat, hingga dukungan teknis bagi operasional pelayanan.

Untuk Laboratorium Patologi Klinik, ruang lingkup pemeriksaan meliputi hematologi, kimia klinik, imunologi atau serologi, urinalisis, koagulasi, mikrobiologi, serta pemeriksaan lain sesuai kebutuhan rumah sakit.

Sementara itu, Laboratorium Patologi Anatomi mencakup pemeriksaan histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunohistokimia, dan pemeriksaan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan rumah sakit.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Hendrawan, MARS, dalam pengumuman resmi tersebut menegaskan bahwa penawaran KSO ditujukan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta komitmen terhadap mutu pelayanan laboratorium.

Dalam pelaksanaannya, calon mitra juga harus menawarkan dukungan pemeliharaan peralatan, jaminan ketersediaan reagen, pelatihan pengguna, pemantapan mutu, serta mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan pelayanan.

RSUD Raden Mattaher Jambi menetapkan enam kriteria evaluasi dalam proses pemilihan calon mitra. Penilaian mencakup kelengkapan administrasi dan legalitas dengan bobot 15 persen, profil dan kemampuan perusahaan 15 persen, serta pengalaman pekerjaan laboratorium sejenis sebesar 20 persen.

Selanjutnya, kesesuaian teknis, mutu, dan kesinambungan pelayanan memiliki bobot 20 persen. Kompetensi tenaga dan dukungan purnajual diberi bobot 10 persen, sedangkan penawaran finansial dan efisiensi biaya keseluruhan memiliki bobot 20 persen.

Dengan komposisi tersebut, pengalaman, kemampuan teknis, mutu pelayanan, dan kewajaran biaya menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam evaluasi penawaran.

Calon peserta diwajibkan melampirkan dokumen administrasi, termasuk legalitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, perizinan yang sesuai, profil perusahaan, serta bukti pengalaman pekerjaan sejenis.

Peserta juga harus menyampaikan proposal teknis dan finansial secara terpisah untuk setiap laboratorium atau paket yang ditawarkan. Penawaran finansial wajib menjelaskan skema kerja sama, rincian biaya, asumsi volume pemeriksaan, mekanisme pembayaran atau bagi hasil jika diterapkan, serta usulan masa kerja sama.

Sesuai pengumuman resmi, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuka mulai 27 Oktober sampai 10 November 2026.

Penawaran disampaikan ke Kantor RSUD Raden Mattaher Jambi di Jalan Letjend Soeprapto Nomor 31, Telanaipura, Kota Jambi, pada hari kerja dan jam pelayanan.

Perusahaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Novelanny melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0821-3334-1413.

Dalam ketentuan pengumuman, penawaran harus disampaikan secara lengkap dalam sampul tertutup dengan mencantumkan nama perusahaan serta keterangan paket KSO laboratorium yang ditawarkan.

RSUD Raden Mattaher Jambi juga menyatakan dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen, pengalaman, fasilitas, dukungan prinsipal, serta kemampuan teknis peserta. Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan wajib dapat dinyatakan tidak lulus sesuai kriteria dalam dokumen pemilihan.

Pengumuman tersebut merupakan undangan pengajuan penawaran. Pelaksanaan kerja sama baru dapat dilakukan setelah proses pemilihan, persetujuan yang diperlukan, dan penandatanganan perjanjian oleh pihak berwenang.

Ketentuan teknis, indikator kinerja, pembayaran, kepemilikan aset, penyelesaian perselisihan, serta pengakhiran kerja sama selanjutnya akan diatur dalam dokumen pemilihan dan perjanjian KSO.(afm)





Artikel Rekomendasi