JAMBERITA.COM - Bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independent di Kota Jambi, maka sebaiknya mulai sekarang menggalang dukungan. Karena syarat minimalnya adalah minimal 35 ribu dukungan e-KTP.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, syarat dukungan kandidat yang akan maju di Pilwako Kota Jambi 2018 mendatang melalui jalur independen harus mengumpulkan dukungan e-KTP sebanyak 8,5 persen dari jumlah pemilih yang ada di Kota Jambi. Ini berbeda dengan pemilih sebelumnya yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk/jiwa. “Aturan ini setelah ada putusan MK. Jadi setelah kami hitung sekitar 35 ribu KTP," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin.
PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan, KPU menetapkan jumlah dan dukungan berdasarkan jumlah pemilih di DPT sebelumnya. Dimana, jumlah pemilih antara 250 ribu-500 ribu, jumlah dukungan minimal 8,5 persen, 500.000-1 juta 7,5 persen , 1 juta keatas 6,5 persen. “Kita masuk di jumkah pemilih 250 ribu-500 ribu, jadi 8,5 persen,”katanya.(SM)
Tim Pujakesuma Sisir Spanduk Jatuh Termasuk Punya Sani-Izi, Fasha: Kita Semua Bersaudara
Membludak... Begini Suasana Pengukuhan Relawan Fasha Kecamatan Pasar dan Jelutung
Deklarasi Posko Perjuangan Rakyat, Pospera Nyatakan Dukungan ke Sani-Izi
Kabar Duka : Mantan Rektor UNJA Dua Periode Dr H Kemas Arsyad Somad Tutup Usia



