JAMBERITA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Sabtu 3 Juni 2017 sekitar pukul 15.00 WIB meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika.
Tersangka yakni Abdul Rahman bin Rusli (22) warga Dusun Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan berdasarkan laporan nomor Lp/A-248/VI/2017/SPKT tertanggal 3-06-2017.
“Lokasi penangkapan di Perumahan Puri Beringin RT 24 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujar Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, Senin (5/6/2017).
Alamsyah mengatakan dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga ganja, 1 paket di duga ganja sisa pakai, 1 unit handphone dan uang Rp 66.000.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (afm)
Keterlaluan, Kakek Penjual Pisang Keliling Dirampok, Uang Tabungan Lebaran Raib
Diduga Suap Perizinan, Maskur Anang Desak KPK RI dan Direskrimsus Polda Jambi Periksa PT WKS
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


