JAMBERITA.COM - Sidang gugatan perdata Direktur Perusahan Riky Grup Maskur Anang terhadap PT Wira Karya Sakti anak dari perusahan sinar mas terkait lahan sengketa ditunda mediasi Minggu depan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (12/6/2017).
Pasalnya tergugat satu, yakni PT WKS meminta agar Maskur Anang memenuhi legal standing. Selain itu pihak yang ikut tergugat, yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi di era Zulkifli Noerdin.
Maskur Anang menyampaikan kalau ada dari pihak tergugat untuk meminta mediasi dirinya menyambut baik. Tapi kalau saja mereka hanya sebatas protes sebagai bentuk ketakutan dalam kesalahan. Maka diakui Maskur Anang dirinya akan menolak Hakim untuk mediasi. " Kalau mereka hanya sekedar protes protes saja, maka yang akan datang kita akan menolak untuk mediasi," terang Maskur.
Dijelaskan Maskur Anang, untuk mengenai legal standing itu sebetulnya tidak perlu, karena sudah jelas dalam prinsip punya perusahan itu milik dirinya selaku Direktur perusahan. "Legal standing atau kuasa dari perusahan kan sudah jelas, kan tidak perlu lagi. Milik perusahan itu kan saya sendiri, dan hal itu juga, sudah beberapa kali sidang sebelumnya jelas dan terbukti putusan dari Mahkama Agung (MA)," pungkas Maskur. (afm)
Keterlaluan, Kakek Penjual Pisang Keliling Dirampok, Uang Tabungan Lebaran Raib
Diduga Suap Perizinan, Maskur Anang Desak KPK RI dan Direskrimsus Polda Jambi Periksa PT WKS
Antisipasi Karhutla, Kapolres Tanjabtim Cek Sarana dan Prasarana PT WKS
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar


