JAMBERITA.COM - Agus Maulana, warga RT 23 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ditangkap anggota Polsek Telanaipura lantaran mengancam seorang ibu rumah tangga dengan senjata tanjam (parang).
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, IRT yang diancam terlapor yakni Tinah (39) warga RT 23 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
"Agus ditangkap pada Kamis (7/6) lalu sekitar pukul 21.00 WIB," kata Alamsyah Amir, pada Jamberita.com , Minggu (11/6/2017).
Menurut Alamsyah, kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah pelapor dengan membawa sebilah parang. Tiba-tiba mengucapkan kata-kata bernada ancaman. "Aku bun*h kau, aku k*s*t kau macam mano aku ng*s*t kambing". Kemudian pelaku pergi sembari melempari rumah pelapor.
Karena merasa takut, pelapor melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan nomor /B/492/VI/2017/SPKT.A tertanggal
07 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," pungkas Alamsyah.(afm)
Tim Intel Korem Jambi Amankan 80 M3 Kayu Meranti Dari Hutan Lindung Bukit 30
Siapkan Pengawalan Bagi Masyarakat Jelang Lebaran, Kapolresta : Tidak Dikenakan Biaya
Amankan 7 Paket Ganja, Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba
Keterlaluan, Kakek Penjual Pisang Keliling Dirampok, Uang Tabungan Lebaran Raib
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar


