JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (6/4/2018) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta Khalis Mustiko dan Ahmad Mustafad. “Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ,” kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK dalam pesan Whats Appnya.
Baca juga: FOTO: Kenakan Jaket Berwarna Abu-Abu, Ketua DPRD Tebo Keluar dari Gedung KPK
Sebelumnya, Zola ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi PUPR bersama sama dengan Mantan Plt Kadis PUPR Arpan.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Bilang Tuduhan Mangkir Menyudutkan, Zola: Kalau Saya Dipanggil Saya Datang, Bukan Lari Mau Kemana
Misteri Nama Eva Penerima Surat Dari KPK, Begini Kata Zumi Zola
Pemuda Asal Tanjung Bungo Ditangkap di Areal Perkebunan Sawit karena Bawa Sabu
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



