JAMBERITA.COM - Setelah mantan Asisten III Administrasi Umum Saipudin, sekarang giliran PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan yang mendengarkan amar putusan hakim sore ini Rabu (25/4/2018).
Arpan, salah satu terdakwa kasus uang ketok palu dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda 100 juta.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Plt Kadis PUPR mencari uang untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Provinsi Jambi, seharusnya terdakwa bisa menolak permintaan uang ketok palu yang bertentangan dengan tugasnya.
Vonis hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini, pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi. Vonis hukum sendiri sama dengan yang diberikan ke Saipuddin.
Dikatakannya bahwa terdakwa Arfan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang tertera dalam dakwaan sebelumnya.
"Terdakwa punya hak untuk pikir-pikir untuk menerima putusan ini," kata Badrun Zaini.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta rupiah. Artinya putusan hakim ternyata lebih tinggi setahun dari tuntutan KPK.(afm)
Usai Diperiksa KPK, Aliang: Tolonglah, Jangan Dekat-dekat, Covid
Blak-Blakan... Saifuddin Sebut Jadi Saksi untuk 6 Orang, Termasuk Untuk AF
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Saipudin: Sungguh Tidak Mendapat Keadilan
Ternyata Ada 7 Lokasi yang Digeledah di Kota Jambi dan Tanjabtim, Ini Penjelasan KPK
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



