JAMBERITA.COM - Penasehat Hukum (PH) mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Suseno kehabisan komentar saat mengetahui vonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap kliennya Arfan.
"Jadi mau dikomentari apa, melebihi tuntutan dari jaksa," kata Suseno kepada awak media saat keluar dari ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu petang (25/4/2018).
Dia mengatakan, seperti kasus mantan anggota DPR RI Setia Novanto (Setnov) saja yang baru baru ini dituntut 16 tahun kurungan penjara oleh jaksa dan putus dengan Hakim 15 tahun hukuman penjara. Sementara Arfan, sebelumnya dituntut oleh jaksa itu selama 2,5 tahun penjara.
"Jadi kalau berbicara keadilan itu apa? Artinya seimbang, apakah wajar, artinya pledoi kami juga tidak dipertimbangkan," pungkasnya.(afm)
Usai Diperiksa KPK, Aliang: Tolonglah, Jangan Dekat-dekat, Covid
Blak-Blakan... Saifuddin Sebut Jadi Saksi untuk 6 Orang, Termasuk Untuk AF
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Saipudin: Sungguh Tidak Mendapat Keadilan
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



