JAMBERITA.COM - Berdasarkan hasil keputusan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) standar besaran zakat fitrah hari raya idul Fitri 1439 H telah ditetapkan.
Berdasarkan surat keputusan B.073/DP.P/MUI-JBI/V/2018 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ketua MUI Provinsi Jambi, Hadri Hasan, dan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad ditetapkan standar zakat fitrah sebagai berikut Kota Jambi, tertinggi Rp 51.300 menengah Rp 45.600 dan terendah Rp 36.100 rupiah. Kabupaten Muaro Jambi tertinggi Rp 37.500, Menengah Rp 32.500 dan terendah Rp 25.000.
Kabupaten Batang Hari, Rp 54.00, Menengah Rp 46.000, Rendah Rp 38.000 rupiah. Selanjutnya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tertinggi itu Rp 38.000. Menengah Rp 38.000 dan Rendah Rp 38.000.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tertinggi Rp 35000, Menengah Rp 30.000 dan terendah Rp 25.000. Kabupaten Sarolangun, Tertinggi Rp 37.500 Menengah Rp 31.25 dan Rendah Rp 27.500.
Kemudian, Kabupaten Tebo tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000 dan terendah Rp 25.000. Kabupaten Merangin tertinggi Rp 35.000. Menengah Rp 30.000 dan terendah Rp 25.000 rupiah.
Kabupaten Bungo tertinggi Rp 35.000, menengah Rp 30.000 dan terendah Rp 25.000. Kabupaten Kerinci, tertinggi Rp 40.000 menengah Rp 32.000 dan terendah Rp 27.000. terakhir Kota Sungai Penuh, tertinggi Rp 38.000 menengah Rp 28.000 dan terendah Rp 26.000 rupiah.(afm)
Safari Ramadan di Mesjid Al Huda Kebun Handil, Fasha Minta Masjid Dibuka 24 Jam
Insan Madani Jambi Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Mantapkan Pelayanan OSS di Izin Usaha, Kepala DPMPTSP Jambi : Agar tidak Ketinggalan Daerah Lain
Dinas P3AP2 Latih Anggota Puspa, Rika: Wadah Peningkatan Pengetahuan dan Kompetensi
P3AP2 Jambi Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Penangan Kasus Kekerasan


Rayakan Dies Natalis ke-72, GMNI Jambi Gaungkan Semangat ‘The Rediscovery of Our Revolution’


