Demi Keselamatan Arus Mudik Lebaran, Ini Surat Edaran yang Dikeluarkan Pemprov Jambi



Sabtu, 02 Juni 2018 - 17:47:31 WIB



Fachrori Umar
Fachrori Umar

JAMBERITA.COM - Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar mendesak seluruh lapisan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas demi kelancaran arus mudik lebaran 1439 H tahun 2018 Masehi.

"Dalam rangka persiapan angkutan lebaran, serta memperhatikan kondisi iklim, cuaca dan ketinggian gelombang laut yang saat ini cenderung berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," terangnya melalui Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan (Dishub) yang didapat Jamberita.com, Sabtu (2/6/2018).

Adapun arahan dan pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2018/1439H, berdasarkan Surat Edaran nomor : 1506/DISHUB/2018 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Pertama, Fachrori meminta  agar  dapat membentuk dan menyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018/1439 H Kabupaten/ Kota, serta berkoordinasi memiliki masa tugas mulai tanggal 7 Juni 2018 (H -8) pukul 00.00 WIB sd. tanggal 24 Juni 2018 (H+8) pukul 00.00 WIB.

"Melakukan kordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan perjalanan angkutan orang melalui persiapan alternatif apabila terjadi hambatan dikarenakan hujan deras, longsor maupun bencana," terangnya.

Selain itu, pihak terkait dapat melakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 12 Juni 2018 dimulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 19 Juni 2018 sampai pukul 24.00 WIB, dan dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, bahan pangan pokok serta barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran. Mobil barang pengangkut harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang yang diangkut, pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang,"tegasnya.

Pihak terkait juga diminta untuk melaksanakan pengecekan sarana angkutan (ramp check) dan menghimbau kepada masyarakat agar dalam melaksanakan dan ketertiban dalam lebaran, harus memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, berlalu lintas.(afm)



Artikel Rekomendasi