JAMBERITA.COM- Setelah memutuskan mengabulkan gugatan tiga bakal calon DPD RI yakni Almusyayat, Salma Mahir dan Ibnu Kholdun, Bawaslu Provinsi Jambi juga sudah melakukan mediasi dua permohonan sengketa atas nama Yasir dan Hendri.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan Bawaslu Provinsi Jambi sendiri menerima 5 permohonan sengketa terkait pencalonan DPD RI yang tidak lolos penelitian administrasi. Adapun tiga nama sudah diputuskan dan dikabulkan.
Sementara dua nama lainnya yakni atas nama Yasir dan Hendri sedang dalam pengkajian. “Tadi kita sudah melakukan mediasi untuk dua nama lainnya. Dari pagi tadi sampai sore ini,”katanya saat ditemui usai membacakan putusan atas gugatan tiga bakal calon DPD RI sore tadi Rabu (6/6/2018).
Lalu apakan sudah ada keputusan? “Kita masih melakukan pengkajian dan mempelajari. Insya Allah akan diputuskan besok,”kata Pimpinan Bawaslu yang sudah dua periode ini.(sm)
Reliji Jambi Berbagi Takjil, Masyarakat: Kami Salut Dengan Relawan Jokowi
Bawaslu Kabulkan Gugatan Almusyayat, Salma Mahir dan Ibnu Khaldun
Berawal Dari BKM Buluran, Sakirin Pohan Menuai Dukungan Masyarakat di Pemilu 2019
Begini Cara Warga Gunung Raya dan Bukit Kerman Buktikan Dukungan ke Zainal-Arsal
BREAKING NEWS: Ini 5 nama Tim Seleksi Untuk Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi
Gugatan Calon DPD RI ke Bawaslu Bertambah, Afrizal: Totalnya 5, Tapi 2 Belum Lengkap
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor


