JAMBERITA.COM - Tim penasihat hukum Mustazal Khomidi, mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite.
Permintaan tersebut disampaikan dalam duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan Senin (19/10/2026). Dimana replik daripada JPU tetap pada tuntutan.
Dalam dokumen duplik yang disusun tim penasihat hukum pimpinan Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., tersebut, pihak terdakwa menolak seluruh dalil JPU dan menyatakan tetap berpegang pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan pada 15 Oktober 2026.
Tim penasihat hukum menilai sejumlah unsur dalam dakwaan belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka juga mempersoalkan dasar hukum pengadaan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Salah satu poin utama dalam duplik tersebut adalah penerapan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penasihat hukum berpendapat, proses pengadaan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Atas dasar itu, mereka menilai penerapan ketentuan Perpres tersebut oleh JPU perlu diuji dengan memperhatikan regulasi internal yang berlaku di perusahaan daerah.
Tim penasihat hukum juga membantah tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan HPS dan proses pengadaan. Mereka merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang disebut menerangkan bahwa penyusunan HPS dilakukan secara teknis oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Departemen Pengadaan melalui riset dan survei pasar.
Menurut pihak pembela, Mustazal menjalankan kewenangan formal administratif berdasarkan usulan berjenjang.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti kondisi pandemi COVID-19 pada periode pengadaan. Mereka mengutip keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. H. Slamet Sudaryo, M.Si., yang menurut mereka menyatakan survei harga secara daring pada masa pandemi dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum juga membantah adanya kesepakatan antara Mustazal dan pihak penyedia, PT Definite Hue of Solutions (DHS) Indonesia, untuk menguntungkan pihak tertentu.
Mereka menilai transaksi antara PT DHS Indonesia dan PT Dunia Kimia Utama (DKU) merupakan hubungan jual-beli komersial antarpihak swasta. Menurut pembela, selisih harga atau margin usaha penyedia tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat maupun penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa.
Penasihat hukum menyatakan JPU belum membuktikan adanya kesepakatan jahat, kesengajaan, ataupun aliran dana dan fasilitas antara Mustazal dengan Rusdi Wahab selaku pihak penyedia.
Mereka juga mengungkapkan bahwa Mustazal disebut pernah mengusulkan penggunaan istilah generik “koagulan” sebagai pengganti spesifikasi nama sucolite dalam pembahasan internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Menurut pihak pembela, usulan tersebut bertujuan memperluas persaingan usaha dalam pengadaan.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575 berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025.
Tim penasihat hukum meminta perhitungan tersebut dikesampingkan. Mereka berpendapat bahwa kerugian negara dalam perkara yang didakwakan harus dibuktikan secara nyata dan pasti, bukan hanya berdasarkan potensi kerugian atau selisih harga jual-beli.
Penasihat hukum juga mempersoalkan perbedaan periode penghitungan kerugian. Menurut dokumen duplik, audit BPKP menghitung dugaan kerugian untuk periode 2020–2023, sedangkan dakwaan JPU mencakup periode 2021–2023.
Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan persoalan mengenai kepastian periode dan besaran kerugian yang dituduhkan.
Di sisi lain, pihak pembela menyatakan bahan kimia sucolite LA24HZ telah dikirim, diterima, diuji di laboratorium, dan digunakan oleh Perumda untuk proses penjernihan air minum masyarakat Kota Jambi.
Mereka juga menyebut perusahaan memperoleh laba dan memberikan kontribusi dividen kepada Pemerintah Kota Jambi pada periode 2021–2024. Menurut penasihat hukum, manfaat penggunaan bahan kimia, biaya pengiriman, serta risiko bisnis penyedia perlu dipertimbangkan dalam menilai perhitungan kerugian tersebut.
Seluruh argumentasi itu merupakan posisi pembela yang masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum oleh majelis hakim.
Dalam bagian petitum, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima duplik terdakwa dan menolak replik serta tuntutan JPU.
Mereka juga meminta hakim menyatakan Mustazal Khomidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsidair.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan (vrijspraak) atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Selain itu, mereka meminta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta pembebasan dari tahanan setelah putusan diucapkan, sepanjang tidak terdapat dasar hukum lain untuk penahanan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selanjutnya menunggu penilaian majelis hakim terhadap dakwaan, tuntutan, nota pembelaan, replik, dan duplik para pihak sebelum putusan dijatuhkan.(*)
Sekda Dampingi Kunker BAM DPR RI ke Jambi, Dorong Penyelesaian Persoalan Zona Merah
Al Haris dan Danrem Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Kumpeh, Angin Kencang dan Sulitnya Air Jadi
Pemprov Jambi Bahas Persiapan Tuan Rumah Harkodia, Siap Terima Tamu 10 Provinsi di Wilayah Sumatera
146 Personel Satgas Dikerahkan, Pemadaman Karhutla Taman Nasional Berbak dan Sembilang Diintensifkan
Ditengah Kabut Asap Jambi, Edi Purwanto Kenang Mitigasi Karhutla Sebelum Kemarau
Ditengah Kepungan Asap, Wagub Sani Sambut Aspirasi Mahasiswa & Teken Pakta Integritas Karhutla

