JAMBERITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis 3 tahun penjara terhadap Afif Amrullah dan Hermansyah, Kamis (26/7/2018).
Putusan yang dibacakan Lucas Sahabat Duha tidak jauh berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus money politic dalam Pilwako Jambi tahun 2018 tersebut.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," kata Lucas.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko dan Roniul Mubaroq menuntut keduanya dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (*/sm)
Pemilik Kulit Harimau asal Merangin Ditangkap, Polda Jambi Buru Pelaku Lain
Wow...Dua Terdakwa Kasus Money Politic Dituntut 3 Tahun Penjara
OTT Kalapas Sukamiskin, Artis Inneke Kosherawati Ikut Diamankan
Selama 6 Bulan Terakhir, 10 DPO Belum Berhasil Ditangkap Kejati Jambi
Pendapatan dari Tilang hingga Lelang Rampasan Negara Capai Rp5,2 Miliar
Tangkap 2 Tersangka lagi, Polda Sudah Amankan 18 Tersangka Ilegal Drailing di Kabupaten Batanghari
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



