BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Money Politic Pilwako Jambi Divonis 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta



Kamis, 26 Juli 2018 - 18:17:50 WIB



Suasana sidang
Suasana sidang

JAMBERITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis 3 tahun penjara terhadap Afif Amrullah dan Hermansyah, Kamis (26/7/2018).

Putusan yang dibacakan Lucas Sahabat Duha tidak jauh berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus money politic dalam Pilwako Jambi tahun 2018 tersebut.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," kata Lucas.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko dan Roniul Mubaroq menuntut keduanya dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (*/sm) 



Artikel Rekomendasi