Tangkap 2 Tersangka lagi, Polda Sudah Amankan 18 Tersangka Ilegal Drailing di Kabupaten Batanghari



Jumat, 20 Juli 2018 - 10:04:43 WIB



Dua tersangka yang diamankan
Dua tersangka yang diamankan

JAMBERITA.COM - Selama Februari hingga bulan Juli, Ditreskrimsus Polda Jambi sudah mengamankan 18 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal (Ilegal Drailing) di Kabupaten Batanghari.

"Hari ini 2 orang tersangka dan 2 orang saksi diamankan untuk dilakukan pendalaman," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fachrurrozi saat mengelar Konfrensi Pers di Mapolda Jambi, Jum'at (20/7/2018).

Tersangka yaitu, Riky Baskara warga Bajubang dan Rusdy dari Bayung Lincir. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 buah jerigen minyak mentah, 1 unit mesin genset, 2 buah pipa cantingan, 1 buah rol tambang penarik cantingan.

Selanjutnya 1 buat corong, 1 buah selang, 8 unit mobil truk, 4 unit mobil pick up, 2 unit mobil minibus, minyak mentah sebanyak 44.280 liter/ 44,2 ton, BBM bensin olahan 6.245liter/6,24 ton dan BBM Minyak tanah olahan sebanyak 21.748,4 liter/21,74 ton.

"Sebagian perkara sudah lanjut ke tahap II (Dua) penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggiinggi (P-21), tindakan yang telah dilakukan, melakukan proses penyidikan, mengamankan tersangka dan barang bukti serta melaporkan kepada pimpinan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal pasal 52 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 UU RI tahun 2001 tentang Migas, pasal 54 UU RI tahun 2001 tentang Migas.(afm)



Artikel Rekomendasi