JAMBERITA.COM - Selama Februari hingga bulan Juli, Ditreskrimsus Polda Jambi sudah mengamankan 18 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal (Ilegal Drailing) di Kabupaten Batanghari.
"Hari ini 2 orang tersangka dan 2 orang saksi diamankan untuk dilakukan pendalaman," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fachrurrozi saat mengelar Konfrensi Pers di Mapolda Jambi, Jum'at (20/7/2018).
Tersangka yaitu, Riky Baskara warga Bajubang dan Rusdy dari Bayung Lincir. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 buah jerigen minyak mentah, 1 unit mesin genset, 2 buah pipa cantingan, 1 buah rol tambang penarik cantingan.
Selanjutnya 1 buat corong, 1 buah selang, 8 unit mobil truk, 4 unit mobil pick up, 2 unit mobil minibus, minyak mentah sebanyak 44.280 liter/ 44,2 ton, BBM bensin olahan 6.245liter/6,24 ton dan BBM Minyak tanah olahan sebanyak 21.748,4 liter/21,74 ton.
"Sebagian perkara sudah lanjut ke tahap II (Dua) penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggiinggi (P-21), tindakan yang telah dilakukan, melakukan proses penyidikan, mengamankan tersangka dan barang bukti serta melaporkan kepada pimpinan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal pasal 52 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 UU RI tahun 2001 tentang Migas, pasal 54 UU RI tahun 2001 tentang Migas.(afm)
Kasus Politik Uang Pilwako, Saksi Sebut Warga Ramai Antri di Rumah Endang
Kasus Korupsi Embung Kadis dan Kabid Holtikultura dan Ketahanan Pangan Tebo P-21
Putusan Banding Erwan, Saipudin dan Arfan Keluar, Ternyata Ini Hasilnya
Untuk Kasus Suap dengan Tersangka Zola, KPK Akan Periksa 33 Saksi di Jambi Minggu Ini
Nobar Piala Dunia 2026 di Provinsi Jambi Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Pelaku UMKM



