Selama 6 Bulan Terakhir, 10 DPO Belum Berhasil Ditangkap Kejati Jambi



Jumat, 20 Juli 2018 - 12:48:36 WIB



Kepala Kejati Jambi Nurwinah
Kepala Kejati Jambi Nurwinah

JAMBERITA.COM - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah hukum Kejaksaan Jambi merilis pencapaian kinerja selama periode Januari sampai dengan Bulan Juni 2018.

Kepala Kejati Jambi Nurwinah menyampaikan selama periode tersebut ada 10 orang buronan atau DPO di wilayah hukum Kejaksaan yang belum berhasil mereka tangkap.

"Untuk Kejari Jambi yakni Mawardi Be alias Mawar terpidana korupsi," ungkapnya dalam konferensi pers di gedung Kejati kawasan Telanaipura, Jum'at (20/7/2018).

Mawardi dihukum berdasarkan putusan pengadilan negeri Jambi Nomor: 02.Pid.Sus/TPK/2016/ PN.Jmb tanggal 21 April 2016, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta subsider 6 bulan penjara.

"Kemudian Kejari Sarolangun atas nama Hendra. S yaitu perkara tindak pidana khusus, kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2019 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun," terangnya.

Selanjutnya Drs Joni Rusman berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sarolangun tanggal 14 Januari 2017, kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dan program pada Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun tahun 2011.

"Untuk perkara tindak pidana umum atas nama Heri Kurniawan bin Muhammad Yusuf Nur berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Januari 2015 melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh DPO atas nama Yusuf sagoro terpidana kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 1999 sampai dengan 2004 dengan perkara tindak pidana khusus, Edi Warman dan Jamrus Bin Jamhur terpidana kasus perbankan.

"Di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan perkara tindak pidana umum DPO atas nama Dadang Saputra bin Kanak M Zaki Bengkalis dan Jusri bin Mirat," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi