JAMBERITA.COM - Sejak tanggal 25 Oktober 2018 yang lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi resmi mencabut status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau tidak diperpanjang lagi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah saat ditemui awak media, Selasa (30/10/2018).
"Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Jambi 24 Oktober 2018 dan resmi kita cabut pada 25 Oktober 2018 karena sudah memasuki musim penghujan," sebutnya.
Resminya status karhutla yang tidak diperpanjang lagi, empat helikopter yang selama ini dipakai untuk pemadaman pun juga dikembalikan.
Lanjutnya, 900 hektar lahan terbakar yang paling banyak berada di Kabupaten Batanghari sebanyak 324,3 hektar.
"Paling banyak di Kabupeten Batanghari, sedangkan titik hotspot terbanyak ada di Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 67 titik," tutupnya. (Cpm)
Nah, Jadwal Pelantikan Fasha-Maulana Belum Pasti karena Alasan Ini
Buka Operasi Zebra Siginjai 2018, Kapolda Sebut Pelanggaran Meningkat, Angka Kematian Turun
Semangat Muda Berprestasi, Putri Murady Darmansyah Lanjutkan Kuliah di Luar Negeri
Zola Sebut Dihujat Timses karena Proyek Sudah Habis, Nasroel Yasir: Beberkan Kontraktornya
Awas... Dampak Negatif Medsos dapat Memicu Kekerasan dan Perang di Keluarga
Forum Puspa Hadir Sebagai Mitra Pemerintah, Ini Pinta Kadis Lutfiah


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



