Kejati Jambi : Proyek Jalan Ujung Jabung Nol Progres Sejak 2011, Uang Rakyat Terbuang Percuma



Minggu, 12 April 2026 - 13:37:44 WIB



Foto : Tersangka Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung/ist.
Foto : Tersangka Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung/ist.

JAMBERITA.COM - Pasca penetapan dua tersangka korupsi pengadaan tanah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membeberkan fakta miris terkait proyek pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Meski anggaran pembebasan lahan sebesar miliaran rupiah telah dikucurkan, kondisi di lapangan hingga kini masih nihil pengerjaan fisik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam, menegaskan bahwa sejak direncanakan pada tahun 2011 hingga saat ini, proyek tersebut tidak menunjukkan kemajuan sama sekali. Hal ini dinilai sangat fatal karena anggaran yang bersumber dari uang rakyat Provinsi Jambi tidak membuahkan hasil.

"Pembebasan lahan ini sampai sekarang belum diikuti pembangunan. Pelaksanaan dari awal sudah tidak benar, sehingga uang daerah dikeluarkan tidak sesuai dengan harapan," ujar Adam kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Kekecewaan pihak Kejati Jambi didasari oleh realita bahwa megaproyek yang seharusnya menjadi urat nadi logistik tersebut justru menjadi proyek mangkrak. Adam bahkan mempersilakan masyarakat atau pihak terkait untuk mengecek langsung kondisi di lokasi guna membuktikan ketiadaan progres pembangunan.

"Pembangunan ini telah direncanakan dari 2011, tapi sampai sekarang tidak kelihatan. Kalau teman-teman tidak yakin, silakan jalan-jalan ke sana dan lihat sendiri kondisinya seperti apa," tantangnya.

Menurut pihak Kejaksaan, penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang melibatkan mantan pejabat BPN Tanjab Timur, AS dan MD, merupakan akar masalah terhambatnya pembangunan fisik. Penggunaan data fiktif dan pembayaran ganti rugi berdasarkan dokumen "sporadik" yang tidak sah membuat proyek ini tersandera masalah hukum sejak tahap awal.

Akibatnya, dana sebesar Rp11,6 miliar yang diduga dikorupsi dalam proses ganti rugi lahan menjadi sia-sia karena lahan yang telah dibayar tersebut tetap tidak bisa dibangun akses jalan yang layak.

Kejati Jambi memastikan akan terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang telah terjadi selama lebih dari satu dekade ini.

Sebelumnya, Kejati Jambi telah menahan AS (Mantan Kepala BPN Tanjab Timur) dan MD (Kasi BPN) terkait kasus korupsi pengadaan lahan jalan Pelabuhan Ujung Jabung dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan sejak dilakukan penetapan tersangka.(afm)





Artikel Rekomendasi