JAMBERITA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi mengabulkan permohonan penanggugahan penahanan M Madel, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun tahun 2012 lalu.
Penangguhan ini telah dilakukan dua minggu lalu.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, Senin (5/11/2018) membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Sarolangun itu.
Ia mengatakan, permohonan penangguhan disampaikan penasehat hukumnya.
"Adanya permohonan dari penasehat hukum dengan alasan bahwa terdakwa sudah tua. Sehingga dilakukan penangguhan penahanan," kata Makaroda kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (05/11/2018).
Namun menurutnya, penaangguhan penahanannya hanya dilakukan pada tahal pemeriksaan perkara di persidangan.
"Sewaktu-waktu bisa dilakukan penahanan. Penangguhan ini hanya untuk tahapan pemeriksaan di persidangan," jawab Makaroda. (sm)
Hari Keenam Operasi Zebra, Polresta Jambi Tilang 90 Pengendara
Cicipi Kopi Hello Sapa, Faisal Basri: Coffe shop Merupakan Produk Kreativitas
Di Muaro Jambi, Kapolda Pinta Jaga Persatuan dan Kesatuan Sonsong Pemilu 2019
SKK Migas Jambi Gelar Field Trip dan Media Kompetisi, Ini Tujuannya
Jabatan Fasha-Sani Berakhir, Pemprov Tunjuk Budidaya jadi Plh Walikota Selama 3 Hari
Satlantas Polresta Jambi Masih Banyak Temukan Pengendara Tak Berspion Ganda


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



