Penahanan Madel Ditangguhkan Karena Alasan ini



Senin, 05 November 2018 - 17:09:39 WIB



JAMBERITA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi mengabulkan permohonan penanggugahan penahanan M Madel, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun tahun 2012 lalu.

Penangguhan ini telah dilakukan dua minggu lalu.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, Senin (5/11/2018) membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Sarolangun itu.

Ia mengatakan, permohonan penangguhan disampaikan penasehat hukumnya.

"Adanya permohonan dari penasehat hukum dengan alasan bahwa terdakwa sudah tua. Sehingga dilakukan penangguhan penahanan," kata Makaroda kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (05/11/2018).

Namun menurutnya, penaangguhan penahanannya hanya dilakukan pada tahal pemeriksaan perkara di persidangan.

"Sewaktu-waktu bisa dilakukan penahanan.  Penangguhan ini hanya untuk tahapan pemeriksaan di persidangan," jawab Makaroda. (sm)



Artikel Rekomendasi