Caleg Hanura di Tanjabtim Laporkan Caleg PAN ke Bawaslu



Kamis, 20 Desember 2018 - 19:34:08 WIB



Asnawi
Asnawi

JAMBERITA.COM- Kompetisi jelang Pemilu legislatif sudah mulai terasa antar partai politik (parpol). Bahkan untuk mengamankan basis masing-masing, caleg tidak segan untuk melaporkan lawan politiknya karena diduga melanggar aturan main pemilu.

Seperti yang terlihat di Bawaslu Provinsi Jambi pada Kamis Siang (20/12/2018). Salah satu warga yang mengaku sebagai caleg Hanura melaporkan Caleg PAN di Tanjabtim karena diduga berkampanye di tempat yang dilarang.

Warga ini terlihat memasukkan laporan dan menemui Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi membenarkan jika ada laporan yang disampaikan pada hari ini, Kamis (20/12/2018). Dia mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Timur.

" Baru saja ada warga yang melaporkan caleg di Tanjung Jabung Timur, kita akan verifikasi dulu," ujarnya.

Asnawi menjelaskan, warga ini melaporkan ke Bawaslu Provinsi karena merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung timur yang menyatakan tidak memenuhi unsur. Makanya dia menindaklanjuti laporan ke Bawaslu provinsi. "Kalau kita akan pertanyakan dulu ke Bawaslu tersebut, bagaimana perkembangan ini," ujarnya.

Berdasarkan laporan ini, adanya dugaan caleg PAN kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga berkampanye di tempat ibadah yakni mesjid saat acara peringatan Maulid Nabi. Dalam kegiatan itu caleg yang bersangkutan diduga melanggar peraturan karena berkampanye di lokasi yang dilarang.(sm)



Artikel Rekomendasi