JAMBERITA.COM- Kompetisi jelang Pemilu legislatif sudah mulai terasa antar partai politik (parpol). Bahkan untuk mengamankan basis masing-masing, caleg tidak segan untuk melaporkan lawan politiknya karena diduga melanggar aturan main pemilu.
Seperti yang terlihat di Bawaslu Provinsi Jambi pada Kamis Siang (20/12/2018). Salah satu warga yang mengaku sebagai caleg Hanura melaporkan Caleg PAN di Tanjabtim karena diduga berkampanye di tempat yang dilarang.
Warga ini terlihat memasukkan laporan dan menemui Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi membenarkan jika ada laporan yang disampaikan pada hari ini, Kamis (20/12/2018). Dia mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Timur.
" Baru saja ada warga yang melaporkan caleg di Tanjung Jabung Timur, kita akan verifikasi dulu," ujarnya.
Asnawi menjelaskan, warga ini melaporkan ke Bawaslu Provinsi karena merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung timur yang menyatakan tidak memenuhi unsur. Makanya dia menindaklanjuti laporan ke Bawaslu provinsi. "Kalau kita akan pertanyakan dulu ke Bawaslu tersebut, bagaimana perkembangan ini," ujarnya.
Berdasarkan laporan ini, adanya dugaan caleg PAN kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga berkampanye di tempat ibadah yakni mesjid saat acara peringatan Maulid Nabi. Dalam kegiatan itu caleg yang bersangkutan diduga melanggar peraturan karena berkampanye di lokasi yang dilarang.(sm)
Kotak Suara Berbahan Kardus Dihanyutkan ke Sungai Batanghari, Lihat Penampakannya
Kotak Suara Pemilu 2019 Berbahan Kardus ini Ditendang, Ini Hasilnya
Kotak Suara Dihempas dan Dihanyutkan, Nur Kholik: Kami Buktikan Bahwa Pemilihan Bahan Tidak Salah
Begini Cara KPU Kota Jambi Merawat Kotak Suara dengan Penyemprotan
Terkait Laporan LPSDK, KPU Ingatkan Batas Akhir Laporan 2 Januari
PAW Anggota DPRD, Dilantik Jumat Ini, Aswan Gantikan Rahima dan Suharjo Gantikan Zoerman


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



