Soal Mekanisme Pengusulan Cawagub, Ini Kata KPU Provinsi Jambi



Minggu, 23 Desember 2018 - 07:50:23 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- Pasangan Zumi Zola-Fachrori terpilih dalam Pilkada langsung pada tahun 2015 lalu. Setelah Zola berhenti menjadi gubernur, otomatis Fachrori diusulkan menjadi gubernur defenitif. Lalu bagaimana mekanisme pengusulan cawagub?

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan terkait mekanisme pengisian Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016. “Dalam pasal ini diatur bahwa “Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” katanya dalam pesan Whats Appnya.

Adapun mekanisme pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan jika Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilihan itu didasarkan pada usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. “Dua calon itu kemudian dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Adapun pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. “Jadi kalau untuk Jambi sekitar Bulan Agustus 2019 paling lambat,” katanya.(sm)



Artikel Rekomendasi