JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka sore ini kepada para anggota dewan pada kasus suap ketuk palu APBD 2019. Seperti yang diketahui, anggota dewan yang duduk saat ini kembali maju pada pemilu 2019.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, untuk masalah penetapan tersangka tersebut bukan ranah KPU. Namun, pada pencalonannya meskipun nantinya ditetapkan tersangka tetap akan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada surat suara.
"Para caleg tersebut meskipun ditetapkan tersangka nantinya oleh KPK, tetap tidak akan merubah komposisi pada surat suara," katanya ketika dihubungi Jamberita.com, Jumat (28/12/2018).
Komisioner KPU Provinsi dua periode ini menyebutkan, jika nanti ada caleg yang ditetapkan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan apakah pada surat suara nanti akan ditandai dan juga diumumkan kepada masyarakat pada 17 April mendatang. "Yang jelas penandaan pada surat suara itu pada caleg mantan koruptor pastinya," ujarnya. (am)
Penentuan Ketua KPU Daerah Alot, KPU: Provinsi Tidak Ikut Campur
Pemilihan Ketua KPU 3 Wilayah Alot, KPU Provinsi Jambi Instruksikan Selesai Hari Ini


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



