JAMBERITA.COM - Polisi menetapkan LS dan HY sebagai tersangka hoax 7 kontainer suarat suara tercoblos. Kedua tersangka tidak ditahan polisi.
"Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan," ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019). Seperti dikutip dari detik.com.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahar menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HY dan LS diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax 7 kontainer suarat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.
"Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer-nya," ujarnya.(sumber.detik.com)
BPJS Juga Putus Kontrak dengan Sejumlah Rumah Sakit di Jabodetabek, Ini Daftarnya
Berbeda Pilihan Politik di Pilpres dan Pileg, Mendagri Harap Tetap Komitmen Jaga Persatuan
Mendagri Dukung Langkah KPU, Bawaslu dan Bareskrim Usut Pembuat dan Penyebar Berita Hoax Surat Suara
Gempa 5,1 SR Guncang Banda Aceh, 5.0 SR di Pangandaran Jawa Barat
SBY Beberkan 14 Prioritas yang Siap Diperjuangkan Partai Demokrat


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


