JAMBERITA.COM- Bawaslu Muaro Jambi memanggil salah satu dokter yang merupakan PNS di RSUD Ahmad Ripin. Dokter ini dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan tidak netral melalui postingannya di media sosial.
“Hari ini Bawaslu Muaro Jambi memanggil salah seorang dokter PNS RSUD Arifin untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh yang bersangkutan. Beliau diduga telah memihak salah satu paslon presiden dengan memposting dukungannya di medsos,” kata Yasril, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.
Menurutnya, ini merupakan temuan hasil pengawasan ini telah di registrasi dan hari ini di lakukan proses penanganan pelanggaran, diawali dengan klarifikasi terhadap yang bersangkutan serta beberapa orang yang dibutuhkan keterangannya.
“Tujuan bawaslu tentu agar pihak-pihak yang dilarang untuk berkampanye dan berpolitik praktis bisa menjaga dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang, sebab mereka harus berposisi netral. Terutama bagi ASN yang secara jelas dituntut netralitasnya,” katanya.(sm)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Punya Basis Primordial, Ini Peluang AJB dan Sukandar di Pilgub 2021


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



