JAMBERITA.COM- Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’aruf Amin Provinsi Jambi angkat bciara terkait laporan dugaan penyelewengan beasiswa untuk kepentingan Pileg 2019 yang diputuskan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Ketua Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’aruf Amin Provinsi Jambi, Ismail Makruf mengatakan saat ini tengah mempertimbangan untuk membawa kasus beasiswa PIP ke DKPP. Tentu saja ini akan dimusyawarahkan bersama timnya.
Secara resmi pihaknya memang telah menerima salinan keputusan Bawaslu tersebut. Yang mana isinya, proses dihentikan karena tidak terpenuhi unsur 280 dan 523 nya. “Tidak terpenuhi unsur bukti laporan awal, yang menjadi pertanyaan kami memang. Apakah benar, untuk laporan awal ini bukti dari media atau berita tidak bisa dijadikan sebagai laporan awal. Ini yang tengah kami bicarakan bersama tim. Apakah nanti akan dibawa ke Polda, atau DKPP. Bisa juga mungkin ke duanya sekaligus. Sedang kita musyawarahkan,” ujar Ismail.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah memutuskan perkara dugaan kasus tindak pidana penyelewengan program pemerintah untuk kepentingan Pemilu 2019 tidak memenuhi unsur.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, Sentra Gakkumdu memutuskan tidak menindak lanjuti laporan yang dibuat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin bagian advokasi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Pihaknya juga meminta klarifasi kepada ahli.
"Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, diputuskan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 22.00.
Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana ini tidak dapat ditindak lanjuti karena pihaknya kekurangan bukti yang bisa menjurus kepada dugaan pelanggaran tersebut. Terkait form yang beredar di media sosial itu juga pihaknya tidak temukan bukti fisiknya. "Kami tidak temukan bukti fisiknya. Pelapor hanya melampirkan hasil screenshot dari media sosial saja," kata Ketua Bawaslu Provinsi dua periode ini. (sm)
Perekrutan Relawan Demokrasi di Provinsi Jambi Rampung, Ini Tugasnya
Pro Aktif Rangkul Relawan, Komitmen SAH Menangkan Prabowo Sandi Diapresiasi Rumah Sandiuno Indonesia
BREAKING NEWS: Bawaslu Nyatakan Kasus Beasiswa Terlapor Caleg Gerindra Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Formulir C1 Pemilu 2019 Langsung Discan, Informasi Bisa Diakses Publik


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



