JAMBERITA.COM - Bawaslu Muaro Jambi sudah menindak 4 dugaan kasus pelanggaran. Mulai dari pelanggaran administrasi, netralitas ASN, hingga tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Muhammad Yusuf, mengatakan, ada 4 dugaan pelanggaran yang sudah dieksekusi yang terdiri dari dua tindak pidana pemilu, 1 netralitas ASN, dan 1 pelanggaran administrasi. "Untuk tindak pidana pemilu sendiri keduanya dihentikan karena kekurangan bukti, salah satunya kasus kontrak politik cawapres 02 Sandiaga Uno," katanya.
Ia menyatakan, untuk pelanggaran administrasi sendiri itu ada dari partai NasDem. Ini terkait pencalonannya yang terbukti masih terlibat di perangkat desa. Untuk ini, KPU Muaro Jambi sudah mencoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). "Sedangkan netralitas ASN sendiri itu ada dokter yang mendukung salah satu paslon yang diposting di media sosial," sebutnya.
Untuk ASN sendiri pihaknya sudah berikan rekomendasi kepada pemda untuk ditindak lanjuti. Saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari pemda. "Semuanya ini (dugaan pelanggaran) adalah temuan dari Bawaslu," tukasnya. (am)
Tandatangani Peluncuran Baleho Perdana Bersama Asari Safeii, Begini Kata HBA
Survei Elektabikitas di Angka 1,5 Persen, PAN: Kita Lihat Hasil Pemilu
Hasil Survei Sebut PSI Tak Lolos PT, Ade: Kita Punya Tren Positif
Survei LSI, 7 Parpol yang Diprediksi Lolos Ambang Batas Suara 4 Persen
Surat Suara DPR RI Kota Jambi Sampai, Bawaslu Ingin KPU Pastikan Keamanan
Truk Kontainer Surat Suara Kota Jambi Tiba, juga Ada Untuk Merangin dan Sarolangun
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG



