Bawaslu Muarojambi Sudah Tindak 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye



Minggu, 24 Februari 2019 - 20:56:00 WIB



M Yusuf
M Yusuf

JAMBERITA.COM - Bawaslu Muaro Jambi sudah menindak 4 dugaan kasus pelanggaran. Mulai dari pelanggaran administrasi, netralitas ASN, hingga tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Muhammad Yusuf, mengatakan, ada 4 dugaan pelanggaran yang sudah dieksekusi yang  terdiri dari dua  tindak pidana pemilu, 1 netralitas ASN, dan 1 pelanggaran administrasi. "Untuk tindak pidana pemilu sendiri keduanya dihentikan karena kekurangan bukti, salah satunya kasus kontrak politik cawapres 02 Sandiaga Uno," katanya.

Ia menyatakan, untuk pelanggaran administrasi sendiri itu ada dari partai NasDem. Ini terkait pencalonannya yang terbukti masih terlibat di perangkat desa. Untuk ini, KPU Muaro Jambi sudah mencoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). "Sedangkan netralitas ASN sendiri itu ada dokter yang mendukung salah satu paslon yang diposting di media sosial," sebutnya.

Untuk ASN sendiri pihaknya sudah berikan rekomendasi kepada pemda untuk ditindak lanjuti. Saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari pemda. "Semuanya ini (dugaan pelanggaran) adalah temuan dari Bawaslu," tukasnya. (am)



Artikel Rekomendasi