JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal 13 nama yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap APBD.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam Penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
Mereka yakni:
1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
10. E (Elhelwi) Anggota DPRD
11. G (Gusrizal) Anggota DPRD
12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta
Pencegahan keluar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," katanya dalam rilis yang dikirimkan ke jamberita.com.
Ia juga mengingatkan agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur. "Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," katanya.(sm)
Polda Jambi Tangkap Spesialis Pembobol ATM, Begini Cara Kerjanya
2 Tersangka Curanmor Ini Nekat Hadang Korban, Ternyata Buser Polres Jambi
CB, Syahbandar dan Chumaidi Kembali Diperiksa KPK di Jakarta
Turun dari Mapolda Jambi, Penyidik KPK Bawa Satu Buah Koper dan Box Plastik Berwarna Putih


DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya



