JAMBERITA.COM - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTODA) Provinsi Jambi Rahmat Hidayat mengatakan soal pendamping Gubernur Jambi itu tergantung partai koalisi.
"Iya (Wakil Gubernur-Red) tergantung dari partai koalisi, itu yang berwenang" ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com Senin (4/3/2019).
Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung semenjak dilantiknya wagub menjadi gubernur. "Iya masih ada waktu," pungkasnya.(afm)
Kapolda Jambi Tutup Diktuk Polri Angkatan XVII, 133 Bintara Dinyatakan Lulus
Pimpinan dan Anggota DPRD Pelajari Mekanisme Pemilihan Wakil Gubernur
Anggota Dewan Hanya di Wajib Ikut Paripurna dan Tak Harus Absen Tiap Hari Seperti ASN
Pelibatan Masyarakat di Sekolah, Bukti Nyata Majukan Pendidikan


DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya



