JAMBERITA.COM - Tinggal lebih kurang 1 bulan lagi menjelang pemilihan. Saat ini seluruh peserta pemilu terus turun dengan berbagai macam metode untuk menggaet masyarakat memilihnya. Terutama untuk DPD RI, mereka semua turun dengan pola yang mereka anggap bisa meraup suara banyak.
Mulai dari merawat basis, kekeluargaan paguyuban, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan jumlah mata pilih Jambi yang mencapai 2, 4 juta, pastinya para calon DPD akan berlomba untuk mendapatkan dukungan terbanyak hingga mendapatkan 4 jatah kursi menuju senat.
Jamberita.com mencoba menganalisa jumlah target minimal yang bisa memastikan calon DPD itu mendapatkan jatah kursi. Jumlah data pemilih sebanyak 2.476.393 dengan asumsi 80 persen masyarakat yang menggunakan hak pilih itu ada 1.980.768 suara.
Jika dibagi menjadi 4 kursi, maka suara yang harus didapat calon DPD adalah 495.192 suara untuk memastikan mendapatkan kursi. Namun karena calon DPD RI Jambi sendiri ada 20 orang, maka sangat kecil rasanya calon itu mendapatkan suara sebanyak itu. Dengan angka seperti itu, bisa dipastikan 200.000 suara menjadi modal untuk bisa duduk.
Belum lagi calon DPD RI yang ada saat ini sangat berbeda jauh dengan 2014 lalu. Banyak sekali calon pendatang baru yang potensial meraup suara banyak. Mulai dari kalangan keluarga kepala daerah, Ketua DPRD, hingga para profesional yang namanya sudah dikenal masyarakat.
Dengan rata-rata jumlah mata pilih setiap kabupaten/kota berkisar 200.000, maka asumsi Jamberita.com sendiri ketika mampu mendapatkan suara riil dari basis kabupaten diangka 90 persen saja dan disokong suara dari daerah lain, maka sudah bisa dipastikan akan dapatkan jatah kursi senat.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, mengatakan, untuk komposisi DPD RI, Jambi mendapatkan 4 jatah kursi. Komposisi itu akan diambil dari para calon yang mendapatkan suara terbanyak. "Siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, maka mereka yang akan mendapatkan jatah kursi," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, proses perhitungan suara untuk DPD RI ini hampir sama dengan pemilu 2014 sebelumnya. Hanya saja tidak ada jumlah minimal yang harus didapat untuk bisa duduk. Siapapun calon DPD yang dapat suara terbanyak, maka mereka yang akan duduk.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 423. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan calon terpilih DPD RI adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak 1, 2, 3, dan 4. "Jika terjadi kesamaa suara, maka yang dilihat adalah penyebaran suara yang didapat oleh calon," bebernya. (am)
Bawaslu Kawal Kampanye Prabowo di Jambi, Ini yang Akan Diawasi
Namanya Diblacklist di Acara Prabowo, Murady: Itu Hanya Gimik
Beredar Nama-nama Caleg Gerindra Diblacklist Tak Boleh Masuk Di Acara Prabowo
Bocornya Gedung Astaka Untuk Pelipatan, Sekretaris KPU: Gedung sudah Diperbaiki
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



