Uang Serangan Fajar Bowo Disimpan Dalam Amplop Dalam Puluhan Kardus Nilainya Rp8 Miliar



Jumat, 29 Maret 2019 - 09:34:02 WIB



JAMBERITA.COM- Ada pemandangan yang berbeda dalam ruang konfrensi pers KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019. Ini karena disana terlihat puluhan kardus yang ditutupi kain berwarna putih. Rupanya kardus tersebut berisi amplop berisi uang yang rencananya diduga akan diberikan untuk serangan fajar Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dari Fraksi Golkar.

Bowo sendiri maju kembali mencalonkan diri di daerah pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019. KPK menyita 84 kardus dengan total uang Rp 8 miliar. Duit ditemukan dalam amplop-amplop dengan isi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan  mengatakan pihaknya menduga Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso

menerima suap untuk kepentingannya mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif. Bahkan Bowo sudah menyiapkan uang suapnya di dalam ratusan amplop.

Awalnya tim KPK menangkap seorang kepercayaan Bowo bernama Indung. Dia ditangkap setelah menerima suap untuk Bowo sebesar Rp 89,4 juta dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK kemudian menerima informasi adanya penerimaan sebelumnya. Uang-uang itu diduga disimpan di suatu lokasi. "Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ucapnya seperti dikutip dalam live siara langsung KPK melalui kanal fanpage KPK di Facebook.

Dalam perkara ini, KPK menduga Bowo menerima suap miliaran rupiah terkait upaya membantu PT HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk. Awalnya PT HTK memiliki kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk urusan distribusi pupuk, tapi kemudian perjanjian dihentikan.

PT HTK kemudian meminta bantuan Bowo agar perjanjian itu berlanjut. Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima 7 kali suap dari PT HTK. Uang Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung diduga KPK sebagai penerimaan ketujuh. Sedangkan 6 penerimaan sebelumnya disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

Dalam perkara ini, Bowo dan Indung ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Asty dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.(*/sm)



Artikel Rekomendasi