5 Partai Ini Dicoret Tak Bisa Ikut Pemilu, Tersebar di 8 Kabupaten/Kota
JAMBERITA.COM - Ada 5 Partai Politik Jambi yang dicoret keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dikarenakan tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dari 5 partai itu, ada 3 partai lama yang sebelumnya sudah menjadi peserta pemilu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, alasan dibatalkannya keikutsertaan partai politik ini dikarenakan tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan. Pembatalan ini dilakukan untuk 5 partai di Jambi. "Semuanya tersebar di 8 kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal akan memantau dicoretnya 5 partai di sejumlah kabupaten. "Mereka tidak bisa ikut Pileg untuk DPRD Kabupaten. sementara untuk Provinsi dan DPR RI tetap bisa," katanya.
Untuk data lengkap partai mana saja yang dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu sebagai berikut.
1. Sarolangun : PKPI, Garuda
2. Batanghari : Garuda, PSI
3. Tebo : PPP, Hanura, PSI
4. Sungai Penuh : PSI, Garuda
5. Muaro Jambi : PSI
6. Tanjabtim : Garuda
7.Tanjabbar : PKPI, PSI
Tommy Soeharto: Gerobak Sembako Berkarya Jamin Kepastian Pangan Rakyat
Simulasi Hitung Cepat, KPU Kota Jambi Target Masuk 5 Besar Nasional
Lebih Dekat dengan Ihsan Yunus: Anggota DPR RI, Muda, Cerdas dan Berdayaguna dari Jambi
Hafiz Nuraldin Benjamin Caleg DPR RI: Partai Berkarya akan Galakkan Kembali Program Transmigrasi
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum



