Bawaslu Merangin Tolak Permohonan Gugatan Fauzi Yusuf



Selasa, 02 April 2019 - 18:03:55 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Merangin membacakan putusan terkait gugatan Fauzi Yusuf, caleg Demokrat yang dicoret oleh KPU dari dalam DCT, Selasa (2/4/2019).

Pimpinan Bawaslu Merangin, Salman, mengatakan, pihaknya sudah membacakan putusan untuk gugatan yang masuk atas nama Fauzi Yusuf. Dalam keputusan ini, pihaknya menyatakan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya. "Kami nyatakan dalam sidang menolak permohonan pemohon seluruhnya," katanya kepada Jamberita.com.

Ia mengatakan, dengan putusan ini, pihaknya menilai keputusan KPU sesuai dengan aturan yang berlaku dan sah. Keputusan pihaknya bisa dilakukan uji koreksi kepada Bawaslu RI. "Besok terakhir batasan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Fauzi Yusuf dicoret dari DCT karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Hal ini dikarenakan munculnya SK pencabutan dari Pemprov terkait pengunduran diri Fauzi Yusuf yang saat ini mencalonkan diri dari partai berbeda.(am)



Artikel Rekomendasi