Jakarta - Pemerintah Brunei Darussalam menjadi sorotan dunia setelah memberlakukan UU Syariah dengan menjatuhkan hukuman mati bagi gay dan pelaku pelanggaran lainnya.
Sekalipun media internasional lebih fokus pada sanksi hukuman mati bagi gay, namun UU Syariah Brunei menarget subjek lainnya dengan ancaman hukuman mati dan hukuman berat lainnya.
Berikut enam pelanggaran yang menjadi target hukuman mati, potong anggota tubuh, dan hukuman berat lainnya dari UU Syariah Brunei yang diberlakukan sejak 3 April 2019, seperti dikutip dari CNN, Channel News Asia, BBC, dan Reuters.
1. LGBTIQ atau LGBT plus (lesbian, gay, biseksual, trasngender, dan komunitas terkait). Mereka ini diancam hukuman mati
2. dengan dicambuk dan dilempari batu jika ketahuan melakukan aktivitas seksualnya.
3. Pelaku sodomi, zinah, dan pemerkosaan diancam hukuman mati.
3. Pengkritik dan penghina raja dan siapa saja yang menentang undang-undang yang dia buat akan dijebloskan ke penjara selama 5 tahun.
4. Penista Nabi Muhammad dihukum mati.
5. Pencuri akan dihukum potong tangan atau amputasi.
6. Siapa saja yang mengajak anak-anak Brunei di bawah usia 18 tahun untuk belajar agama lain di luar Islam akan didenda atau dipenjarakan.(sumber.tempo.co)
60 Mumi Prajurit Mesir Kuno Korban Perang, Kematian Berdarah
Profil 4 Nama Baru Daftar Orang Terkaya Indonesia versi Forbes
204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dikukuhkan, Ini Kata Mendagri
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


